tipstekno.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang terkait dengan platform digital tersebut.
Penangguhan ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin ditimbulkan.
Worldcoin, sebuah proyek mata uang kripto dan platform identitas digital, dikembangkan oleh Tools for Humanity, perusahaan yang didirikan oleh Sam Altman, CEO OpenAI.
Platform ini menawarkan “WorldID”, sebuah identitas digital yang digunakan untuk memverifikasi keaslian identitas pengguna, membedakan manusia dari bot atau kecerdasan buatan.
Salah satu layanan Worldcoin yang menonjol adalah scan biometrik mata melalui perangkat Orb, yang memberikan imbalan berupa aset kripto kepada penggunanya.
Baca juga: Trump Tunda Tarif Impor, Pasar Kripto Menghijau
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa penangguhan ini merupakan langkah preventif. Pernyataan ini disampaikan melalui KompasTekno, mengutip Antaranews pada Senin (5/5/2025).
Kominfo akan memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran regulasi penyelenggaraan sistem elektronik dalam operasional Worldcoin dan WorldID.
Menurut Alexander, layanan Worldcoin di Indonesia terdaftar menggunakan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan nama badan hukum yang sebenarnya mengoperasikan layanan tersebut.
Sementara itu, PT Terang Bulan Abadi, belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan karenanya tidak memiliki TDPSE, sebuah persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar resmi dan bertanggung jawab atas layanan yang diberikan kepada publik.
“Kegagalan memenuhi kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk mengoperasikan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Kominfo berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital guna memastikan keamanan ruang digital nasional.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara,” tutup Alexander.
Baca juga: Investor Kripto Ramai-ramai Jual Aset, Efek Domino AI DeepSeek?
Kominfo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap layanan digital yang tidak terdaftar dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
Beredar di media sosial foto dan video yang memperlihatkan antusiasme masyarakat di dua lokasi, Bekasi dan Depok, di depan gedung “world”.
Foto dan video tersebut menunjukkan banyak kendaraan terparkir dan kerumunan orang yang menunggu di depan gedung.
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa mereka mendapatkan imbalan setelah memindai iris mata.