BEKASI, KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menyatakan akan menghentikan layanan WorldID dan Worldcoin jika perusahaan pengelola, PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, gagal memberikan penjelasan yang memuaskan terkait dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan sistem elektronik.
Langkah penghentian layanan ini akan diambil jika klarifikasi dari kedua perusahaan tersebut tidak dapat diterima. Saat ini, layanan WorldID dan Worldcoin dibekukan sementara menunggu penjelasan resmi.
“Pembekuan sementara ini dilakukan untuk menunggu penjelasan mereka. Jika penjelasannya tidak memuaskan, maka layanan ini akan kami hentikan,” tegas Meutya setelah menghadiri acara Program Rumah untuk Karyawan Industri Media di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Menkominfo Akan Panggil Perusahaan Pengelola WorldID dan Worldcoin Pekan Depan
Meutya menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara pekan depan untuk meminta klarifikasi.
“Pemanggilan akan dilakukan kemungkinan besar pada minggu depan,” ujarnya.
Keputusan pembekuan layanan WorldID dan Worldcoin didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, adanya keresahan di masyarakat terkait aktivitas kedua layanan tersebut.
“Pembekuan dilakukan berdasarkan masukan dan laporan dari masyarakat,” jelas Meutya.
Kedua, layanan digital WorldID dan Worldcoin, yang dikembangkan oleh CEO OpenAI Sam Altman, belum memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Oleh karena itu, pembekuan sementara layanan menjadi langkah yang dianggap perlu.
Baca juga: Menkominfo Ungkap Alasan Pembekuan WorldID dan Worldcoin
“Jadi, saat ini kita bekukan sementara sambil menunggu penjelasan dari mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan.
Pihak kementerian akan memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan belum memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), yang merupakan syarat wajib berdasarkan peraturan yang berlaku.