Home / Technology / TikTok Didenda Rp 9,8 Triliun: Pengiriman Data Pengguna ke China Terungkap

TikTok Didenda Rp 9,8 Triliun: Pengiriman Data Pengguna ke China Terungkap

tipstekno.com – Regulator Eropa kembali menjatuhkan sanksi kepada TikTok. ByteDance, perusahaan induk TikTok, didenda 530 juta euro (sekitar Rp 9,8 triliun) karena terbukti mengirimkan data pengguna Eropa ke Tiongkok.

Denda tersebut diputuskan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), lembaga pengawas aktivitas dan perlindungan data pengguna platform digital di Uni Eropa.

DPC, melalui Wakil Komisaris Graham Doyle, menyatakan dalam rilis Jumat (2/5/2025) bahwa TikTok telah melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR).

Baca juga: Bukti Bos Meta Mark Zuckerberg Ketar-ketir Lawan TikTok

Pengiriman data pengguna Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) ke Tiongkok dinilai tidak memenuhi standar perlindungan data Uni Eropa.

“Transfer data pribadi TikTok ke Tiongkok melanggar GDPR karena TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan menunjukkan bahwa data pribadi pengguna EEA, yang diakses dari jarak jauh oleh staf di Tiongkok, diberikan tingkat perlindungan yang setara dengan yang dijamin di UE,” tegas Graham Doyle.

TikTok juga dianggap gagal menilai dampak undang-undang anti-terorisme, anti-spionase, dan hukum Tiongkok lainnya yang bertentangan dengan standar perlindungan data Uni Eropa.

“Kegagalan TikTok melakukan penilaian yang diperlukan mengakibatkan ketidakmampuan menangani potensi akses otoritas Tiongkok ke data pribadi EEA berdasarkan undang-undang antiterorisme, antispionase, dan undang-undang Tiongkok lainnya yang secara material menyimpang dari standar UE,” tambah Doyle.

Selama investigasi, terungkap bahwa TikTok memberikan informasi yang menyesatkan kepada regulator Eropa.

TikTok sebelumnya mengklaim tidak pernah menyimpan data pengguna Eropa di server Tiongkok. Namun, pada Februari 2025, TikTok mengakui sebagian data pengguna Eropa tersimpan di server tersebut.

Baca juga: Trump Tunda Pemblokiran TikTok di AS, Beri Waktu 75 Hari Lagi

Pernyataan ini kontras dengan klaim sebelumnya, menunjukkan pemberian informasi palsu kepada regulator. DPC menanggapi hal ini dengan serius dan mempertimbangkan tindakan regulasi tambahan setelah konsultasi dengan otoritas perlindungan data Uni Eropa lainnya.

TikTok mengajukan banding atas keputusan DPC. Dalam pernyataan resminya, TikTok membantah temuan regulator dan berencana mengajukan banding penuh, seperti yang dilansir KompasTekno dari CNBC pada Senin (5/5/2025).

Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah TikTok untuk Eropa, Christine Grahn, menjelaskan dalam postingan blog bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan implementasi Project Clover, inisiatif keamanan data senilai 12 miliar euro yang diluncurkan pada 2023 untuk melindungi data pengguna Eropa.

“Keputusan tersebut berfokus pada periode beberapa tahun lalu, sebelum implementasi Clover pada 2023, dan tidak mencerminkan perlindungan data yang berlaku saat ini,” jelas Grahn.

Grahn juga menambahkan bahwa laporan DPC mencatat TikTok tidak pernah menerima permintaan data dari pemerintah Tiongkok, dan sebaliknya, TikTok tidak pernah membagikan data pengguna Eropa kepada pemerintah Tiongkok.

Baca juga: YouTube Shorts Tambah Fitur Editing Video untuk Saingi TikTok

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *